KARANG TARUNA CITRA MUDA
Karang Taruna Citra Muda adalah organisasi sosial
kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat
desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi
Jambi yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial
dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa
Kampung Baru terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial
yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. Demikian disebutkan
dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentangPedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”)
Karang Taruna Citra Muda
desa Kampung Baru berdiri pada tahun 1990 yang digagas oleh seluruh pemuda dan
pemudi desa Kampung Baru yang pada saat itu di pimpin oleh Bapak Abdul Halik dan sekaligus penggagas nama
Karang Taruna “Citra Muda” sebagai
nama Karang Taruna desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung
Jabung Barat Provinsi Jambi yang berarti sebagai “Gambaran para pemuda desa
Kampung Baru yang peduli, bertanggung jawab, bermoral, bermartabat, berjiwa sosial
yang tinggi, berjiwa gotong-royong, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan
Bangsa serta setia kepada Pancasila dan Uandang-undang Dasar 1945”.
Karang Taruna Citra Muda
termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka
14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun
2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”). tugas pokok, yaitu secara
bersama-sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi
muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).
Untuk menjalankan tugas
pokok di atas, karang taruna Citra Muda mempunyai fungsi (Pasal
6 Permensos 77/2010):
- Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
- Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara
berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang
taruna, yaitu:
- Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
- Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Reviewed by Kampung Baru
on
Maret 16, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: