SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA KAMPUNG BARU KECAMATAN BATANG ASAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROVINSI JAMBI


KARANG TARUNA CITRA MUDA

Karang Taruna Citra Muda adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa Kampung Baru terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentangPedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) 

Karang Taruna Citra Muda desa Kampung Baru berdiri pada tahun 1990 yang digagas oleh seluruh pemuda dan pemudi desa Kampung Baru yang pada saat itu di pimpin oleh Bapak Abdul Halik dan sekaligus penggagas nama Karang Taruna “Citra Muda” sebagai nama Karang Taruna desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi yang berarti sebagai “Gambaran para pemuda desa Kampung Baru yang peduli, bertanggung jawab, bermoral, bermartabat, berjiwa sosial yang tinggi, berjiwa gotong-royong, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Bangsa serta setia kepada Pancasila dan Uandang-undang Dasar 1945”.

Karang Taruna Citra Muda termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”). tugas pokok, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna Citra Muda mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:       
  1. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  2. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.



Reviewed by Kampung Baru on Maret 16, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Postingan Populer

Diberdayakan oleh Blogger.